Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jangur yang perlu diketahui oleh seluruh warga desa adalah sebagai representasi dari kepentingan masyarakat dalam mengelola dan mengatur pembangunan di desa. BPD merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat desa.
Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi yang harus dijalankan dengan baik. Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah desa. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Pakar Tata Pemerintahan Desa, Prof. Dr. H. Hasyim Asy’ari, bahwa “BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga agar kebijakan pemerintah desa dapat berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.”
Selain itu, BPD juga bertugas untuk membantu Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal ini sejalan dengan pendapat dari ahli tata pemerintahan desa, Prof. Dr. Saldi Isra, yang menyatakan bahwa “BPD harus aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan di desa.”
Selain tugasnya yang penting, BPD juga memiliki fungsi sebagai wadah musyawarah untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa. Fungsi ini sejalan dengan pendapat dari tokoh masyarakat desa, Bapak Suryadi, yang menyatakan bahwa “BPD merupakan tempat untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama atas berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa.”
Dengan pemahaman yang baik mengenai tugas dan fungsi BPD, diharapkan seluruh warga desa Jangur dapat turut aktif dalam menjaga dan mendukung kinerja lembaga ini. Sehingga, pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.