Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan suatu instrumen yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah-langkah implementasi APBDes harus dilakukan dengan cermat agar dana desa dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Menurut pakar ekonomi pembangunan, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, langkah-langkah implementasi APBDes harus dimulai dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menjadi dasar penyusunan APBDes. RPJMDes akan menjadi pedoman dalam menentukan prioritas pembangunan desa serta alokasi dana yang diperlukan.
Setelah RPJMDes disusun, langkah selanjutnya adalah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang akan menjadi acuan dalam penyusunan APBDes. RKPDes akan memuat program-program pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.
Implementasi APBDes juga melibatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa. Partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa sangat penting agar kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat tercermin dalam penyusunan APBDes.
Pakar tata kelola keuangan daerah, Dr. Ahmad Subagyo, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi APBDes. “Masyarakat harus dapat mengakses informasi mengenai penggunaan dana desa secara jelas dan terbuka. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujarnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah implementasi APBDes secara benar dan transparan, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa. Sehingga, desa Jangur dapat menjadi contoh desa yang sukses dalam mengelola anggaran desanya.