Anggaran Desa Jangur (APBDes) merupakan instrumen yang sangat penting dalam pembangunan lokal. APBDes adalah sebuah rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah desa untuk menentukan alokasi dan penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam APBDes, setiap desa mempunyai kebebasan untuk menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dengan APBDes, masyarakat desa dapat mengatur sendiri pembangunan yang mereka inginkan dan memastikan bahwa dana desa digunakan dengan efisien dan transparan.
Menurut Bupati Kabupaten Jangur, APBDes merupakan alat yang efektif dalam mendukung pembangunan lokal. “Dengan APBDes, kita dapat mengenal lebih dekat kebutuhan masyarakat desa kita, dan ikut serta dalam menentukan arah pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Selain itu, APBDes juga menjadi instrumen yang penting dalam membangun partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan adanya forum musyawarah desa dalam penyusunan APBDes, masyarakat dapat turut serta dalam menentukan prioritas pembangunan yang mereka anggap penting. Hal ini juga sesuai dengan prinsip demokrasi dalam pembangunan lokal.
Menurut Dr. Bambang Suryono, seorang ahli pembangunan lokal, APBDes dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Dengan APBDes, masyarakat desa dapat mengalokasikan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lain yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Dr. Bambang.
Dengan mengenal lebih dekat APBDes, masyarakat desa dapat berperan aktif dalam pembangunan lokal dan memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat sasaran. Melalui partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan APBDes, pembangunan lokal di desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.