Peran dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Jangur (BPD)


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran dan fungsi penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Salah satu contoh BPD yang memiliki peran yang cukup signifikan adalah Badan Permusyawaratan Desa Jangur.

Peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Jangur (BPD) sangatlah vital dalam mengatur berbagai kegiatan di desa tersebut. BPD Jangur bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan desa serta membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat desa.

Menurut Budi Santoso, seorang pakar tata pemerintahan, “BPD memiliki peran yang sangat penting dalam menghubungkan antara pemerintah desa dengan masyarakat. Mereka menjadi wakil dari masyarakat dalam mengambil keputusan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat desa.”

BPD Jangur juga memiliki fungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa. Mereka berperan dalam membuat peraturan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa. Selain itu, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dan pelaksanaan program-program yang telah disepakati.

Menurut Umar Syah, seorang akademisi di bidang pemerintahan, “BPD merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Mereka harus mampu menjadi mediator antara kepentingan pemerintah desa dan kepentingan masyarakat desa agar tercapai pembangunan yang berkelanjutan.”

Dengan peran dan fungsi yang jelas, Badan Permusyawaratan Desa Jangur (BPD) diharapkan mampu memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut. Dukungan dari masyarakat desa dan pemerintah desa sangatlah penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab BPD Jangur.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa