Mekanisme Penyusunan Anggaran Desa Jangur (APBDes)


Mekanisme Penyusunan Anggaran Desa Jangur (APBDes) merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan desa. APBDes adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa untuk mengalokasikan sumber daya keuangan secara efektif dan efisien.

Dalam proses penyusunan APBDes, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama-tama, pemerintah desa harus melakukan analisis kebutuhan dan potensi desa untuk menentukan program dan kegiatan yang akan dijalankan. Kemudian, dilakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk merumuskan rencana anggaran.

Menurut Dr. Ir. H. Dedi Mulyadi, M.Si, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Padjadjaran, “Penyusunan APBDes harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa agar anggaran yang disusun benar-benar mewakili kebutuhan dan aspirasi warga desa.”

Setelah itu, dilakukan pembahasan dan musyawarah antara pemerintah desa, lembaga pemerintahan, dan masyarakat desa untuk menyepakati prioritas program dan alokasi anggaran. Setelah disepakati, APBDes diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif desa.

Menurut Ir. H. Asep Saepuloh, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung, “Proses penyusunan APBDes yang transparan dan partisipatif akan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.”

Dengan adanya mekanisme penyusunan APBDes yang baik, diharapkan pengelolaan keuangan desa bisa lebih terarah dan berdampak positif bagi pembangunan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk memahami dan mengimplementasikan Mekanisme Penyusunan Anggaran Desa Jangur (APBDes) dengan baik.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa