Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa Jangur


Penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa Jangur (BPD Jangur) merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. BPD Jangur memiliki peran yang sangat vital dalam mengatur segala urusan pemerintahan di desa tersebut.

Menurut Bapak Agus Santoso, seorang pakar pemerintahan desa, “BPD Jangur merupakan lembaga yang harus menjadi motor penggerak dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.”

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa BPD memiliki tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab dalam membuat kebijakan, mengawasi pelaksanaan program desa, serta mewakili kepentingan masyarakat desa.

Selain itu, BPD Jangur juga memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Mereka harus senantiasa mendengarkan dan menggali masukan dari masyarakat untuk dijadikan acuan dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama.

Menurut Ibu Siti Nurjanah, seorang tokoh masyarakat di Jangur, “BPD Jangur harus menjadi contoh dalam berpemerintahan yang bersih dan transparan. Mereka harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa di atas segalanya.”

Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan desa oleh BPD Jangur harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Mereka harus mampu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat desa untuk mencapai tujuan bersama demi kemajuan desa Jangur.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa